sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
24/03/2022 11:56 WIB
Ada beberapa mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang perlu dilalui agar perusahaan dapat menjadi perusahaan publik syariah.
Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini. (Foto: MNC Media)
Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini. (Foto: MNC Media)

3. Melakukan Penawaran Umum

Perusahaan melakukan penawaran umum selama 1-5 hari kerja. Jika dalam masa penawaran umum ini permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan, makan perlu dilakukan penjatahan. Jika dalam penjatahan ada investor yang tidak mendapatkan pesanannya, maka uang pesanan yang didapatkan harus dikembalikan (refund) kepada investor tersebut. 

4. Pencatatan dan Perdagangan Saham di BEI

Perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI. Permohonan ini disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK. Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan sejumlah dokumen seperti prospektus dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan tersebut.

Dalam menjual sahamnya di pasar modal syariah, perusahaan harus memenuhi kriteria perusahaan syariah sebagai berikut.

1. Perusahaan merupakan perusahaan yang di dalam anggaran dasarnya  menyatakan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah Islam.
2. Perusahaan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Perusahaan syariah yang melakukan IPO secara otomatis sahamnya masuk dalam kategori saham syariah

Jika perusahaan tidak berasal dari perusahaan dengan anggaran dasar berprinsip syariah, maka perusahaan tersebut harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut. 

1. Kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti memproduksi, mendistribusikan, dan menjual barang yang bersifat haram; jasa keuangan ribawi; perjudian; jual beli risiko (asuransi), dan lain sebagainya.
2. Memenuhi rasio keuangan yang sudah ditetapkan yakni rasio antara total utang yang berbasis bunga dengan total aset tidak lebih dari 45 persen;  rasio total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan keseluruhan tidak lebih dari 10 persen. 

Daftar saham syariah dapat dilihat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara periodik yakni dua kali dalam satu tahun. Biasanya, penerbitan DES dilakukan pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Selain itu, jika ada saham yang memenuhi kriteria saham syariah saat  pernyataan pendaftaran Emiten dalam rangka IPO, OJK akan menerbitkan DES insidentil. 

Itulah mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi saham syariah. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement