IDXChannel - Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk konsumsi lainnya. Memasuki tahun 2025, banyak pelaku usaha mulai mencari tahu biaya sertifikasi halal 2025 serta prosedur pengajuannya agar produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Biaya Sertifikasi Halal 2025
Pada tahun 2025, biaya sertifikasi halal masih bervariasi tergantung pada skala usaha dan jenis produk. Berdasarkan ketentuan BPJPH, kisarannya adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp0 atau gratis, jika memenuhi syarat program pembiayaan pemerintah (subsidi).
- Usaha Menengah: sekitar Rp2 juta – Rp5 juta, tergantung kompleksitas produk.
- Usaha Besar: bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta, terutama untuk produk dengan banyak varian bahan dan lokasi produksi.