Selain biaya utama, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti pengujian laboratorium dan konsultasi bahan baku.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Sertifikat halal bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan syariat Islam. Konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, semakin selektif dalam memilih produk dengan label halal resmi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal diatur oleh BPJPH dan melibatkan beberapa tahapan, seperti:
1. Pendaftaran online melalui situs resmi BPJPH atau aplikasi SiHalal.
2. Verifikasi dokumen oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
3. Audit dan pemeriksaan bahan serta proses produksi.
4. Sidang fatwa halal oleh MUI.
5. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Seluruh proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Pemerintah melalui BPJPH juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2025. Program ini memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan pembiayaan agar UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa dikenai biaya. Namun, kuota program terbatas, sehingga pelaku usaha disarankan mendaftar sejak awal tahun.