Menag: Tak Ada Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji 2024
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H atau 2024 M.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) disebut telah mengalihkan 50 persen kuota tambahan haji reguler untuk Haji Plus dan Furoda. Padahal, DPR dan Kemenag hanya menyepakati maksimal 8 persen dari 20.000 kuota.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H atau 2024 M.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Yaqut dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/8).
“Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambungnya.
Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024 M baru saja selesai. Proses Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) berjalan lancar. Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023, bisa diantisipasi dengan baik sehingga seluruh jemaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).
“Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar,” kata Yaqut.
Hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan smart card, atau yang biasa disebut dengan Kartu Nusuk, dan adanya skema murur pada proses pendorongan jamaah haji dari Arafah ke Mina. Murur adalah skema pergerakan jamaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus), dan langsung menuju Mina.
“Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jamaah haji kita ada pada dua hal ini, nusuk dan murur,” ucap Menag.
Sebelumnya, DPR menilai Kementerian Agama (Kemenag) bertindak sembrono karena banyak kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Haji Plus dan Furoda.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, Kemenag dan DPR sepakat 20.000 kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke Haji Plus dan Furoda maksimal 8 persen. Namun, kenyataannya mencapai hampir 50 persen.
"Kami terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota Haji Plus bahkan Furoda," katanya dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (20/6/2024).
Luluk menilai apa yang dilakukan Kemenag telah melanggar undang-undang dan kesepakatan bersama legislatif. Dia mengaku, Kemenag tak berkonsultasi dengan DPR soal tindakan pengalihan kuota yang melebihi kesepakatan itu.
Menurut Luluk, kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh Arab Saudi seharusnya dapat mengurangi antrean haji reguler yang sangat panjang. Pasalnya, di beberapa provinsi, waktu tunggu haji bisa mencapai 48 tahun.
Dia juga mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari pengalihan besar-besaran kuota tambahan haji reguler tersebut. Dia mencium adanya potensi penyalahgunaan anggaran dari tindakan tersebut.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," kata Luluk.
(FAY)