IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai Kementerian Agama (Kemenag) bertindak sembrono karena banyak kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Haji Plus dan Furoda.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan, Kemenag dan DPR sepakat 20.000 kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke Haji Plus dan Furoda maksimal 8 persen. Namun, kenyataannya mencapai hampir 50 persen.
"Kami terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota Haji Plus bahkan Furoda," katanya dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (20/6/2024).
Luluk menilai apa yang dilakukan Kemenag telah melanggar undang-undang dan kesepakatan bersama legislatif. Dia mengaku Kemenag tak berkonsultasi dengan DPR soal tindakan pengalihan kuota yang melebihi kesepakatan itu.
Menurut Luluk, kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh Arab Saudi seharusnya dapat mengurangi antrean haji reguler yang sangat panjang. Pasalnya, di beberapa provinsi, waktu tunggu haji bisa mencapai 48 tahun.