Dia juga mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari pengalihan besar-besaran kuota tambahan haji reguler tersebut. Dia mencium adanya potensi penyalahgunaan anggaran dari tindakan tersebut.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," kata Luluk.
(RFI)