SYARIAH

Mengenal Hukum Deposito dalam Islam, Simak Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 10/06/2022 11:07 WIB

Artikel mengenal hukum deposito dalam islam ini akan mencerahkan harimu.

Mengenal Hukum Deposito dalam Islam, Simak Penjelasannya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Artikel mengenal hukum deposito dalam islam ini akan mencerahkan harimu.

Seperti diketahui, lewat hukum deposito dalam Islam, tentu akan membantumu mengetahui syariat yang dimaksud.

Lalu apa saja hukum deposito dalam Islam? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.

Pengertian Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairan atau likuidasinya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu, menurut laman resmi OJK.

Karena itu, produk deposito akan lebih menguntungkan bagi Sahabat daripada produk simpanan biasa.

Saat ini, deposito terbagi menjadi 2 jenis, yakni deposito konvensional dan deposito syariah. 

Deposito konvensional banyak ditemukan di bank-bank konvensional sementara deposito syariah hanya ada di bank syariah.

Hukum Deposito dalam Islam

Menurut Islam, hanya deposito syariah yang diperbolehkan dan halal. 

Hal ini disebabkan oleh akad atau perjanjian yang digunakan dan sistematika yang diterapkan.

Selain itu, hukum deposito syariah menurut Islam diperbolehkan dan halal karena menggunakan perjanjian atau akad mudharabah.

Akad mudharabah dikenal dalam Islam serta merupakan salah satu contoh akad tijarah atau akad yang sifatnya profit oriented.

Akad mudharabah adalah akad yang terjadi apabila ada 1 pihak yang menanamkan modal dan pihak lain yang menerapkan skill atau keahliannya.

Dalam deposito syariah, Sahabat sebagai pihak yang menanamkan modal bekerjasama dengan bank sebagai pihak yang mengontribusikan keahliannya dengan mengelola dana Sahabat untuk diinvestasikan.

Singkatnya, Sahabat sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pihak pengelola).

Dengan menerapkan akad mudharabah, sistem pembagian keuntungan deposito syariah juga berbeda dengan deposito konvensional.

Jika bunga deposito adalah yang nasabah dapatkan sebagai imbal hasil investasi deposito, maka nisbah atau bagi hasil-lah yang akan didapatkan oleh nasabah deposito syariah.

Nisbah deposito syariah pada umumnya sebesar 70:30 untuk bank dan nasabah. Jangka waktu yang dipilih juga sama beragamnya dengan deposito konvensional, yakni 1, 2, 3, 6, 12, dan 18 bulan.

Jadi, semakin lama jangka waktu yang dipilih, keuntungan yang didapat semakin besar.

Itulah penjelasan hukum deposito menurut Islam. Semoga infonya bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

SHARE