SYARIAH

MUI Sulsel Usulkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis, DPR: Cegah Eksploitasi

Carlos Roy Fajarta Barus 03/11/2021 07:32 WIB

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan MUI Sulsel soal fatwa haram untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. 

MUI Sulsel Usulkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis, DPR: Cegah Eksploitasi(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. 

Pasalnya MUI mengungkapkan pengemis di jalan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu. Pemerintah daerah diminta Yandri Susanto untuk menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

"Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," ujar Yandri Susanto, Selasa (2/11/2021).

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis yang dieksploitasi oleh kelompok tertentu.  

Oleh sebab itu Yandri Susanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak. "Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” kata Yandri.

Yandri Susanto meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. "Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya tidak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelas Yandri Susanto.

Ia berharap pihak terkait mendukung upaya untuk mencegah eksploitasi dan MUI Sulawesi Selatan terus mensosialisasikan fatwa tersebut di tengah masyarakat.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," pungkas Yandri Susanto.

(IND) 

SHARE