IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah mengkaji hukum fatwa mengenai penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto. Nantinya hal ini akan dibahas dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke -7 pada 9-10 November mendatang.
"Kita juga sedang melakukan/ proses pengkajian dan juga pendalaman untuk dibawa ke Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke -7 yang insya Allah akan diselenggarakan tanggal 9-10 November yang akan datang,"kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi MPI, Kamis,(28/10/2021).
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengundang regulator, BI, dan juga pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha kripto. Untuk memperoleh penjelasan terkait dengan hakikat bisnis atau Cryptocurrency ini,"sambungnya.
Pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke -7 juga akan menjelaskan secara utuh mengenai masalah kripto ini dan juga akan dilakukan pengkajian.
Saat ditanya fatwa mengenai Cryptocurrency, ia menjawab masih dilakukan pembahasan.
"Kami melakukan pembahasan dan juga pendalaman,"ucapnya.