Nisab untuk Zakat Harta yang Berupa Emas adalah, Besaran dan Cara Hitungnya
Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika harta seseorang sudah mencapai batas minimalnya, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
IDXChannel—Nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah jika beratnya sudah mencapai 85 gram, dan jika emas ini sudah tersimpan selama satu tahun berjalan, maka sudah wajib dizakatkan.
Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika harta seseorang sudah mencapai batas minimalnya, maka ia wajib mengeluarkan zakat atas hartanya itu.
Syarat lain untuk zakat adalah, harta tersebut sudah mencapai haulnya. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah terhadap harta yang dimiliki seseorang.
Jika seorang muslim telah menyimpan harta selama satu tahun dan nilainya sudah mencapai nisab, maka ia sudah wajib membayar zakat atas harta tersebut. Perlu diingat, harta wajib dizakatnya jika dimiliki secara sah dan resmi.
Bagaimana cara menghitung zakat sesuai nisab dan haulnya? Misalnya seseorang memiliki harta berupa emas 100 gram dan telah tersimpan selama satu tahun lamanya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Perhitungannya adalah 2,5 x Total Jumlah Emas dalam Setahun. Misalnya, jika harga emas saat itu adalah Rp800.000/gram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp800.000 x 100 gram = Rp80.000.000
2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000
Berarti jumlah zakat emas yang harus dibayarkan orang tersebut atas kepemilikan emas 100 gram adalah Rp2 juta.
Itulah informasi penting mengenai jumlah nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah, dan patut diketahui investor yang menyimpan emas. (NKK)