IDXChannel—Apa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal? Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta atau segala sesuatu yang dimiliki dan cara perolehannya tidak menentang syariat agama.
Karena zakat mal dikenakan pada harta kekayaan milik seorang muslim, maka syaratnya pun tergantung pada jenis kekayaan atau usaha apa yang dijalankan seseorang. Mengutip Baznas (5/4), berikut ini adalah jenis-jenis zakat mal:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
- Zakat aset perdagangan
- Zakat hewan ternak
- Zakat hasil pertanian
- Zakat hasil olahan tanaman dan hewan
- Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
- Zakat hasil jasa profesi
- Zakat hasil saham dan obligasi
Namun secara umum, ada enam syarat wajib yang berlaku untuk Muslim yang hendak menunaikan zakat mal atas hartanya. Mengutip situs resmi Zakat, penjelasannya sebagai berikut:
1. Kepemilikan Sempurna
Harta tersebut dimiliki secara sempurna, digunakan dan diambil manfaatnya secara utuh oleh sang pemilik. Artinya, harta tersebut berada di bawah kendali dan kekuasaannya. Harta ini juga harus didapatkan secara halal dan dibenarkan dalam syariat.
Misalnya, hasil usaha perdagangan produk dan jasa yang halal, harta warisan, pemberian negara, dan lain-lain. Harta yang diperoleh secara haram, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan dilarang. Harta terlarang itu malah dianjurkan untuk dikembalikan ke ahli waris atau pemiliknya yang sah.