Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah kebutuhan yang membuat orang yang bersangkutan dapat hidup dengan layak, misalnya belanja sehari-hari, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Syarat ini berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, yang sejatinya memang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya dengan uang yang dihasilkannya.
5. Bebas Utang
Seorang muslim yang memiliki utang harus membayar lunas utangnya dulu sebelum berzakat. Jika setelah dikurangi dengan pembayaran utang harta kekayaannya berkurang dan tidak sampai nisabnya, maka ia terbebas dari kewajiban zakat.
Zakat diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, sementara orang yang berutang tidak masuk dalam kategori orang yang berkecukupan. Ia wajib menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu, baru membayar zakat.
Zakat ditujukan untuk orang-orang yang mengalami kesulitan, jika ia sendiri tengah mengalami kesulitan keuangan karena utang, ia sebaiknya menyelesaikan masalahnya sendiri dulu.