6. Kepemilikan Satu Tahun
Harta yang sudah dimiliki atau dikuasai selama satu tahun penuh, maka wajib dizakatkan. Maksud dari kepemilikan satu tahun adalah sudah berlangsung selama 12 bulan hijriah. Persyaratan ini berlaku untuk ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan.
Sementara hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang yang didapatkan dari profesi, tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
Itulah beberapa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal yang patut diketahui seorang muslim. (NKK)