IDXChannel—Apa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal? Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta atau segala sesuatu yang dimiliki dan cara perolehannya tidak menentang syariat agama.
Karena zakat mal dikenakan pada harta kekayaan milik seorang muslim, maka syaratnya pun tergantung pada jenis kekayaan atau usaha apa yang dijalankan seseorang. Mengutip Baznas (5/4), berikut ini adalah jenis-jenis zakat mal:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
- Zakat aset perdagangan
- Zakat hewan ternak
- Zakat hasil pertanian
- Zakat hasil olahan tanaman dan hewan
- Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
- Zakat hasil jasa profesi
- Zakat hasil saham dan obligasi
Namun secara umum, ada enam syarat wajib yang berlaku untuk Muslim yang hendak menunaikan zakat mal atas hartanya. Mengutip situs resmi Zakat, penjelasannya sebagai berikut:
1. Kepemilikan Sempurna
Harta tersebut dimiliki secara sempurna, digunakan dan diambil manfaatnya secara utuh oleh sang pemilik. Artinya, harta tersebut berada di bawah kendali dan kekuasaannya. Harta ini juga harus didapatkan secara halal dan dibenarkan dalam syariat.
Misalnya, hasil usaha perdagangan produk dan jasa yang halal, harta warisan, pemberian negara, dan lain-lain. Harta yang diperoleh secara haram, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan dilarang. Harta terlarang itu malah dianjurkan untuk dikembalikan ke ahli waris atau pemiliknya yang sah.
2. Berkembang dan Produktif
Harta tersebut adalah harta yang dapat berkembang bila dijadikan modal usaha, atau memiliki potensi untuk berkembang dan bertambah. Misalnya seperti hasil pertanian, perdagangan, emas, perak, ternak, dan sebagainya.
Disebut berkembang untuk merujuk pada aset produktif yang sifatnya dapat memberikan keuntungan dan pendapatan lain bagi sang pemilik.
3. Sampai Nisab
Harta kekayaan yang sudah mencapai nisabnya, atau batas minimum wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya. Syarat nisab yang berlaku adalah ekuivalen 85 gram emas atau 595 gram perak.
Maksudnya, jika nilai harta kekayaan seseorang sudah mencapai nilai yang setara dengan harga 85 gram emas yang berlaku saat itu, artinya harta tersebut sudah melewati nisabnya dan wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harta yang dimiliki tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Misalnya, jika seseorang memiliki harta kekayaan dari hasil usahanya, namun pemenuhan kebutuhan pokoknya masih tidak layak.
Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah kebutuhan yang membuat orang yang bersangkutan dapat hidup dengan layak, misalnya belanja sehari-hari, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Syarat ini berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, yang sejatinya memang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya dengan uang yang dihasilkannya.
5. Bebas Utang
Seorang muslim yang memiliki utang harus membayar lunas utangnya dulu sebelum berzakat. Jika setelah dikurangi dengan pembayaran utang harta kekayaannya berkurang dan tidak sampai nisabnya, maka ia terbebas dari kewajiban zakat.
Zakat diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, sementara orang yang berutang tidak masuk dalam kategori orang yang berkecukupan. Ia wajib menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu, baru membayar zakat.
Zakat ditujukan untuk orang-orang yang mengalami kesulitan, jika ia sendiri tengah mengalami kesulitan keuangan karena utang, ia sebaiknya menyelesaikan masalahnya sendiri dulu.
6. Kepemilikan Satu Tahun
Harta yang sudah dimiliki atau dikuasai selama satu tahun penuh, maka wajib dizakatkan. Maksud dari kepemilikan satu tahun adalah sudah berlangsung selama 12 bulan hijriah. Persyaratan ini berlaku untuk ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan.
Sementara hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang yang didapatkan dari profesi, tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
Itulah beberapa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal yang patut diketahui seorang muslim. (NKK)