2. Berkembang dan Produktif
Harta tersebut adalah harta yang dapat berkembang bila dijadikan modal usaha, atau memiliki potensi untuk berkembang dan bertambah. Misalnya seperti hasil pertanian, perdagangan, emas, perak, ternak, dan sebagainya.
Disebut berkembang untuk merujuk pada aset produktif yang sifatnya dapat memberikan keuntungan dan pendapatan lain bagi sang pemilik.
3. Sampai Nisab
Harta kekayaan yang sudah mencapai nisabnya, atau batas minimum wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya. Syarat nisab yang berlaku adalah ekuivalen 85 gram emas atau 595 gram perak.
Maksudnya, jika nilai harta kekayaan seseorang sudah mencapai nilai yang setara dengan harga 85 gram emas yang berlaku saat itu, artinya harta tersebut sudah melewati nisabnya dan wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harta yang dimiliki tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Misalnya, jika seseorang memiliki harta kekayaan dari hasil usahanya, namun pemenuhan kebutuhan pokoknya masih tidak layak.