SYARIAH

Paradigma Produktif Jadi Tuntutan Institusi Wakaf Pesantren

Shifa Nurhaliza 29/04/2021 10:12 WIB

Perwakafan di Indonesia saat ini sudah mulai mendapatkan perhatian yang lebih dari masyarakat maupun pemerintah sejak munculnya regulasi wakaf yang mandiri.

Paradigma Produktif Jadi Tuntutan Institusi Wakaf Pesantren. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perwakafan di Indonesia saat ini sudah mulai mendapatkan perhatian yang lebih dari masyarakat maupun pemerintah sejak munculnya regulasi wakaf yang mandiri yaitu dengan adanya penerbitan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

Sejatinya, dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar wakaf dikelola secara produktif dan juga tidak konsumtif, sehingga wakaf dapat memberikan kontribusi bagi penanggulangan persoalan ekonomi umat. Paradigma wakaf produktif ini menjadi tuntutan bagi institusi wakaf khususnya pesantren.

Pondok pesantren merupakan sebuah institusi pendidikan yang sudah lama ada di negara ini. Pondok pesantren juga merupakan bagian dari institusi wakaf mayoritas di Indonesia, di samping pesantren juga mempunyai kedudukan yang relatif kuat di mata masyarakat bahkan mampu mengalahkan kultur masyarakat itu sendiri. 

Kedudukan pesantren yang demikian diharapkan agar pesantren mampu menjadi pioner dan garda depan bagi pengelolaan wakaf secara produktif di Indonesia, dan dapat berfungsi sebagai agen perubahan dan pembangunan kemasyarakatan serta pusat pemberdayaan ekonomi.

“Wakaf memiliki dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat di Indonesia bila dikelola dengan baik dan benar,” ungkap Pimpinan Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Qur’an, Ustaz Muhammad Anwar Sani.

Dirinya juga turut mendorong agar semua lembaga berbasis Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) agar dapat memaksimalkan potensi luar biasa tersebut. Caranya adalah dengan melaksanakan amanah dengan baik dan terus berinovasi seiring dengan perkembangan zaman.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas yang berada di Daarul Qur'an dibangun atas sedekah dan wakaf serta menjadi aset produktif bagi Daarul Qur’an. Mengingat, lembaga pendidikan Daarul Qur'an merupakan lembaga pendidikan berbayar. Meski demikian, Daarul Qur'an juga memberikan subsidi silang untuk memberikan program beasiswa.

Ia melihat bahwa Daarul Qur'an dengan figur KH Yusuf Mansur dapat menggerakan sedekah dan wakaf dengan cukup maksimal. Maka, ia juga yakin potensi wakaf di Indonesia akan semakin terbuka setelah Presiden Republik Indonesia meresmikan Gerakan Nasional Wakaf.

Dapat dikatakan, wakaf di Indonesia masih menjadi primadona pembangunan filantropi Islam, khususnya di sektor pendidikan seperti pesantren. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana para lembaga pengelola wakaf atau Nazhir dapat mengemas program wakaf secara inovatif sehingga masyarakat tertarik dan berpartisipasi di dalamnya. 

“Seharusnya, hal tersebut tak lagi sesulit dahulu. Terlebih jika mengingat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh pemerintah belum lama ini,” tandasnya. (TYO)

SHARE