IDXChannel – Apakah Anda pernah mendengar wakaf tunai? Jika belum pernah mendengar istilah tersebut, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai hal tersebut. Secara umum, wakaf tunai adalah salah satu bentuk ibadah wakaf dalam bentuk uang cash atau tunai.
Dilansir dari Dompet Dhuafa, Selasa (13/4/2021), Wakaf tunai juga sering disebut dengan istilah wakaf uang. Sehingga, jangan bingung jika Anda bertemu dengan dua istilah ini, karena keduanya memiliki arti dan makna yang sama.
Sebenarnya, kedua istilah tersebut belum dikenal di zaman Rasulullah SAW. Istilah wakaf tunai dan penerapannya baru dipraktikkan pada abad kedua hijriah. Salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yaitu Imam Az-Zuhri, menganjurkan wakaf dengan bentuk dinar dan dirham untuk pengembangan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam saat itu.
Dapat dikatakan, wakaf jenis ini mampu menjadi jalan yang menguntungkan dan keuntungannya dapat digunakan untuk aset produktif bagi keberlangsungan syiar dan pembangunan Islam di masyarakat.
Sementara di 2021, Indonesia mulai banyak memperbincangkan soal wakaf tunai. Pemerintah pun juga melirik potensi dari wakaf tunai untuk pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika sahabat bertanya-tanya, negara mana yang sudah lama mempraktikkan wakaf uang ini, maka jawabannya adalah Turki.