Secara tidak langsung, hukum ini pun mempermudah masyarakat khususnya umat Islam untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki harta berlebih atau menjadi kaya. Pelaksanaannya dijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif.
Tentang diperbolehkannya wakaf tunai, juga dibahas dan disepakati pada konferensi ke-15, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami OKI No.140, di Mascot, Omat, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/6-11 Maret 2004.
PENDAPAT PARA ULAMA
Ada beberapa pendapat ulama yang memperkuat tentang fatwa tentang wakaf tunai. Berikut ini adalah beberapa ulama yang perlu sahabat ketahui.
- Pendapat Imam Al-Zuhri
Imam Al-Zuhri memiliki pendapat bahwa wakaf tunai atau wakaf dengan dinar hukumnya boleh. Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).
Dari Imam Al-Zuhri bahwasanya ia berkata, “Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya diserahkan kepada orang-orang miskin dan kerabat”. (Shahih Bukhari, 4/14)