sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya

Syariah editor Fahmi Abidin
15/04/2021 08:26 WIB
Wakaf tunai sering disebut dengan wakaf uang. Sehingga, jangan bingung jika Anda bertemu dengan dua istilah ini, karena keduanya memiliki arti dan makna sama.
Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya. (Foto : MNC Media)
Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya. (Foto : MNC Media)

Sejak abad ke-15H, Turki sudah mempraktikkan wakaf jenis ini dan istilah tersebut sudah familiar di masyarakatnya. Wakaf tunai ini dikumpulkan pada lembaga keuangan seperti bank, dan akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang mendatangkan profit. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat Islam baik secara ekonomi, sosial, dan keagamaan.

Pada abad ke-20, pemikiran Islam di berbagai Islam semakin berkembang. Lembaga-lembaga seperti ekonomi, asuransi, pasar modal, zakat, wakaf, semakin bermunculan untuk memberikan dampak bagi seluruh umat Islam di dunia. Untuk itu, wakaf uang pun menjadi semakin berkembang dan dikaji lebih dalam.

Dalam tahapan ini, ide dari para ulama semakin berkembang untuk menjadikan wakaf tunai sebagai salah satu basis dalam perekonomian umat. Negara-negara Islam seperti di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara pun mulai menerapkannya dengan berbagai program dan caranya masing-masing.

Wakaf tunai adalah salah satu hal yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang dan Fawa MUI di Indonesia. Sebelumnya hanya dijelaskan dalam fatwa MUI (11/5/2002), namun selanjutnya juga diatur dalam UU No.41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama No. 4/2009.

Beberapa poin yang terdapat dalam Fatwa MUI tersebut adalah:

  1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang;
  2. kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
  3. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
  4. Wakaf uang, hukumnya adalah jawaz (diperbolehkan);
  5. Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’I;
  6. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Dari aturan yang tertera dalam Undang-Undang tersebut, seorang waqif atau pewakaf bisa melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Pembayarannya flexibel dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement