- Pendapat Sebagian dari Ulama Mahdzab Hanafi
Para ulama dari mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-’urfi. Berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud R.A: “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
- Pendapat Sebagian Ulama Mahdzab Syafii
Sebagian ulama dari mahdzab Syafii memperbolehkan adanya wakaf uang. Hal ini seperti yang disampaikan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, Dr. Mahmud Mathraji dari Darul Fikri, Juz IX, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”
Selain dari ketiga ulama tersebut, ada juga pendapat ulama yang lain. Dari Al-Anshari, dia adalah satu sahabat Zufar. Ia ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu diperbolehkan?
Al-Anshari menjawab: “Iya boleh”.
Mereka bertanya bagaimana caranya? Beliau menjawab, “Dengan cara menginvestasikan dirham tersebut ke dalam mudharabah. Kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Kita jual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah, kemudian hasilnya disedekahkan”. (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/374)
Tidak semua ulama memperbolehkan wakaf tunai atau memiliki pendapat yang sama. Tentunya sahabat perlu memahami bahwa masing-masing ulama memiliki pendapat berbeda. Namun, tentunya dari pendapat-pendapat yang ada wakaf tunai adalah berdampak dan memiliki manfaat yang besar. Kemaslahatannya lebih banyak dibanding aspek mudharatnya.