SYARIAH

PBNU Sebut Fenomena Ngemis Online Perbuatan Tercela

Widya Michella 06/02/2023 15:11 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, mengemis dalam cara apapun merupakan perbuatan tercela.

PBNU Sebut Fenomena Ngemis Online Perbuatan Tercela. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur menyatakan, mengemis dalam cara apapun merupakan perbuatan tercela. Hal itu terutama jika dilakukan tidak karena terpaksa.

"Mengemis dengan cara apapun adalah perbuatan tercela jika dilakukan tidak karena terpaksa dan sangat membutuhkan," kata Gus Fahrur kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Dia menerangkan, tindakan mengemis hukumnya haram dan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan. Dalam hal ini misalnya menampakkan dirinya 
seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi.

"Atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu secara palsu maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar," ujar dia. 

Bahkan Rasulullah, kata Gus Fahrur, telah melarang umatnya untuk meminta-minta sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api. Maka hendaknya dia mempersedikit ataukah memperbanyak."

Oleh karena itu, kata Gus Fahrur, ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk selalu berusaha mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.

"Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Diperbolehkan meminta jika memang benar-benar sangat kesulitan dan terpaksa saja," tutur dia. 

Sebelumnya, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.

(YNA)

SHARE