Pengembangan Instrumen Wakaf di Pasar Modal Penting Bagi Pilar Ekonomi Syariah
infrastruktur pendukung diperlukan untuk membiayai wakaf sosial supaya dapat bertahan lebih panjang lagi
IDXChannel - Upaya pengembangan instrumen investasi wakaf di industri pasar modal dinilai penting sebagai pilar pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Kesadaran tersebut dipahami betul oleh Yayasan Dompet Dhuafa, dalam upayanya untuk senantiasa memaksimalkan peran dalam ekosistem perekonomian syariah nasional.
"Pembelajaran memang terus kami lakukan untuk pengembangan (instrumen) wakaf ke depan. Setiap tahun kami hanya (mampu) mengumpulkan wakaf kurang lebih Rp20-an miliar. Untuk potensi yang demikian besar, (nilai) itu masih terlalu kecil," ujar Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Rahmad Riyadi, saat membuka acara Literasi Wakaf Dalam Instrumen Keuangan Ekonomi Islam, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dengan kesadaran tersebut, menurut Rahmad, pihaknya terdorong untuk bergabung dan terus mendalami segala hal terkait industri pasar modal.
Harapannya, dengan semakin memahami seluk-beluk dan karakter industrinya, Rahmad berharap pihaknya lebih dapat memaksimalkan upaya pengelolaan dana wakaf di pasar modal nasional.
Rahmad menjelaskan, pemerintah pun saat ini telah mendorong agar wakaf uang dapat diinvestasikan dengan menekankan keberlanjutan, serta melarang penjualan, hibah, atau pewarisan agar nilai tetap stabil.
Menjaga nilai wakaf uang, terutama dalam mata uang rupiah, disebut Rahmad menjadi tantangan tersendiri, meski mencetak keuntungan sekitar 20 persen per tahun, depresiasi sekitar 10 hingga lima persen menuntut perlunya strategi hedging atau lindungan nilai dari rasio kerugian investasi.
"Kita harus memiliki hedging dari wakaf uang tadi, Sehingga nilai yang dipersyaratkan tadi tetap akan bisa stabil. Kemudian juga dalam wakaf uang itu nantinya ya, wakaf tunai ini sebagian masih untuk non-sektorial, karena memang jumlahnya masih belum terlalu besar," tutur Rahmad.
Dikatakan Rahmad, hal tersebut seharusnya membuat portfolio investasi dari wakaf tunai dapat masuk ke dalam sektor terkait lembaga keuangan.
Selain itu, infrastruktur pendukung diperlukan untuk membiayai wakaf sosial supaya dapat bertahan lebih panjang lagi, terlebih wakaf merupakan bentuk dari ekonomi syariah yang didesain sebagai pengganti endowment atau sumbangan finansial.
Dalam 20 tahun terakhir, Dompet Dhuafa pun telah menjadi pelaku dalam memajukan wakaf di Indonesia. Sementara, pemerintah juga sudah memainkan peran signifikan melalui program wakaf tunai sejak 2012 lalu. (TSA)