Percepat Proses Sertifikasi Halal, BPJH dan LPH Integrasikan Sistem Layanan
BPJPH dan LPH sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.
Saat ini setidaknya ada tiga LPH di Indonesia. Selain LP POM MUI yang sudah lama berdiri, ada juga LPH Sucofindo dan LPH Surveyor. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Kesepakatan ini tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal pada Kamis,(20/1/2022).
"Alhamdulillah setelah sejak November lalu kita berjibaku, saat ini kita berkomitnen bersama untuk melakukan integrasi yang pada dasarnya bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha,"kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(21/1/2022).
Aqil lrham mengatakan integrasi sistem informasi untuk mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah keniscayaan. Apalagi, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.
“Sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien," ungkapnya.
Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi, kata Aqil, juga menjadi amanat regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Oleh karena itu, terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Sehingga masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.
"Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan," ucapnya.
(NDA)