IDXChannel - Rencana pemerintah untuk melaksanakan vaksin booster mendapat dukungan dari parlemen. Namun demikian, DPR mewanti-wanti agar vaksinnya adalah yang sudah mendaoatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisi IX DPR meminta agar vaksin yang telah bersertifikat halal dipakai untuk pelaksanaan vaksinasi booster. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan registrasi lima merek vaksin Covid-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster.
Adapun kelima merek vaksin tersebut adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax dan Sinopharm.
"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, penggunaan vaksin halal ini dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penanggung Jawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut B Panjaitan.