IDXChannel - Minat masyarakat Muslim di Indonesia terhadap produk halal semakin tinggi. Tak ayal, logo keterangan halal yang disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi begitu penting.
Namun ternyata tidak cuma MUI yang mampu berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Terdapat sembilan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menjamin kehalalan, berikut lembaganya:
1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung;
2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta;
4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta;
5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan;
6. Universitas Hasanuddin Makassar;
7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat;
8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur;
9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.