sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Sebut MUI Bukan Lagi Satu-Satunya Lembaga Sertifikasi Halal di RI

Syariah editor Widya Michella
05/01/2022 21:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tidak menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia.
Kemenag Sebut MUI Bukan Lagi Satu-Satunya Lembaga Sertifikasi Halal di RI
Kemenag Sebut MUI Bukan Lagi Satu-Satunya Lembaga Sertifikasi Halal di RI

IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tidak menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya ada tiga aktor utama dalam melayani proses sertifikasi halal yaitu BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI.

"Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikat nya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,"ujar Aqil dalam acara Kick Off Istiqlal Halal Expo 2022 & Press Conference Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal," Rabu (05/1/2022).

Aqil mengatakan untuk kedepan pemerintah akan terus menambah lebih banyak LPH di seluruh Indonesia. Agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap pelaku-pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu kita dorong supaya tumbuh LPH baru,"ujar dia.

Walaupun begitu, Aqil menyampaikan MUI yang melakukan sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Setelah keluar penetapan halal dari MUI, maka sertifikat dapat dikeluarkan melalui BPJPH.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement