sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vaksin Dalam Negeri Ikut Jadi Booster, DPR: Termasuk Vaksin Halal

Syariah editor Kiswondari Pawiro
04/01/2022 13:38 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR ungkap jenis vaksin yang dipakai booster adalah vaksin impor dan dalam negeri yang sudah teruji efikasi dan juga halal.
Vaksin Dalam Negeri Ikut Jadi Booster, DPR: Termasuk Vaksin Halal (Dok.MNC Media)
Vaksin Dalam Negeri Ikut Jadi Booster, DPR: Termasuk Vaksin Halal (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Booster atau suntikan vaksin Covid-19 ketiga akan dimulai pada awal 2022 ini. Selain vaksin impor, vaksin buatan dalam negeri yang halal juga akan digunakan. Booster pun diberikan dalam dua skema, yakni gratis bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan sisanya secara mandiri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengungkapkan, adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang dikembangkan di dalam negeri dan vaksin impor yang sudah teruji efikasi vaksinnya, dan juga halal sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). 

"Vaksin buatan dalam negeri dan masuk kategori halal sesuai arahan presiden Jokowi yang sudah disampaikan langsung oleh beliau atau oleh Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto atau Penangung Jawab KPC PEN Jawa Bali Luhut B Panjaitan menggunakan produk dalam negeri vaksin Nusantara dan vaksin Merah Putih atau bisa juga vaksin impor kategori halal yamg produk akhirnya dibuat di Indonesia lolos EUA BPOM dan kategori halal MUI dan PBNU yakni Sinovac dan Zifivax," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. 

"Booster diletakkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan bersama pada mitra fasilitas kesehatan,"  jelas Melkiades Laka Lena kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Melmi menjelaskan, ada peserta yang dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) kategori PBI BPJS kesehatan, dan ada yang mandiri baik membayar sendiri atau dibayarkan oleh perusahaan atau pihak lain.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement