IDXChannel - Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi industri halal dan menggaet investasi, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH).
KIH lahir melalui Permenperin Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. Melalui KIH, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu ke hilir, dengan optimalisasi keunggulan komparatif berbagai daerah di Indonesia.
Saat ini, Kemenperin menargetkan pengembangan 8 kawasan industri menjadi KIH. Lokasinya tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa.
"Kami optimis, ke-8 kawasan industri tersebut bisa menjadi KIH pada 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Perkembangan Tiga KIH di Indonesia
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki 3 KIH. Pertama, Halal Modern Valley di Serang, Banten, yang saat ini memasuki tahap konstruksi 3 plant tenant. KIH seluas 94,5 hektare ini berfokus pada industri makanan dan minuman yang didistribusikan dalam negeri dan berorientasi ekspor.