Kedua, pemberian insentif yang menarik dan progresif bagi pelaku usaha halal terutama berorientasi ekspor, substitusi impor, TKDN serta insentif non fiskal.
Ketiga, penguatan kerjasama IKM dengan industri halal. Keempat, pengembangan rantai nilai halal terintegrasi dengan halal traceability system dan halal assurance system.
"Kelima, pengembangan SDM industri halal dan riset kebutuhan industri halal melalui kerjasama halal center atau pusat kajian halal," ujar Menperin.
Dan terakhir, pemanfaatan jasa keuangan perbankan dan non perbankan syariah untuk mendukung keberlangsungan KIH saat ini dan yang akan dibangun.
(IND)