Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M Aqil Irham mengatakan bahwa kesembilan institusi tersebut sedang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Aqil berujar bahwa BPJPH telah melakukan proses akreditasi untuk kesembilan lembaga tersebut yang dimulai pada 10 November 2021.
"Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," ujar Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi Kemenag Jakarta, pada Kamis (20/1/2022).
Aqil menjelaskan bahwa setelah penetapan, sembilan lembaga LPH tersebut akan melengkapi tiga LPH yang sudah ada. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
"Kalau sudah ditetapkan, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia," tambahnya.
Untuk diketahui, tim akreditasi LPH ini dibentuk oleh dua dewan yakni dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota.
"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," ungkap Aqil.
(NDA)