IDXChannel - Memilih produk dan jasa yang halal menjadi langkah penting bagi para muslim. Tak cuma berupa makanan dan minuman, proses pengolahan hingga penjualannya pun harus memenuhi syarat-syarat halal.
Guna mempermudah umat Islam menemukan produk dan jasa yang halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal. Jika produk atau jasa sudah memiliki label sertifikat halal, maka para muslim bisa dengan tenang menggunakan produk tersebut.
Lantas, bagaimana sertifikat halal ini dikeluarkan? Apa saja syaratnya dan berapa biaya pendaftarannya?
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahudin Al-Aiyub menjelaskan, sertifikat halal dikeluarkan dari proses bernama sertifikasi halal.
"Jadi sertifikasi halal adalah proses untuk penetapan kehalalan suatu produk, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan lainnya. Outputnya, sertifikat halal. Sertifikat halal ini adalah fatwa tertulis tentang kehalalan suatu produk," ujar Aiyub kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).