Lanjut Aiyub, selain melindungi konsumen muslim dalam mengkonsumsi suatu produk atau jasa, produk yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang mendapat pasar yang lebih besar terutama para masyarakat muslim.
"Pastinya, konsumen juga merasa yakin karena produk yang mereka konsumsi halal dan mengikuti syariat Islam," katanya.
Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal
Aiyub menjelaskan, sertifikasi halal dilakukan mulai dari pendaftaran produk Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk tersebut akan diperiksa bahannya, baik bahan baku maupun bahan tambahan, serta proses pembuatan produknya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Hasilnya, dibawa ke Komisi Fatwa MUI, dan dilihat dari aspek syariah, setelah diyakini sesuai dengan prinsip kehalalan, ditetapkan fatwa tentang kehalalan produk tersebut dan buktinya ialah sertifikat halal," katanya.
Biaya Sertifikasi Halal
Untuk biaya, Aiyub merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK/05/2021 tanggal 3 Juni 2020. Disebutkan, ketentuan tarif untuk sertifikasi halal terbagi dalam 5 jenis.