Ketiga, sistem jaminan halal. Maksudnya, formula dalam bahan dan proses pembuatan produk harus tetap dijaga kehalalannya sampai sertifikat tersebut habis. "Misalnya nanti akan ada perubahan bahan, maka harus melaporkan ke MUI," jelasnya.
Kontribusi Produk Halal untuk Kinerja Ekonomi Syariah
Aiyub membeberkan, sertifikasi halal memiliki peran penting untuk mendorong kinerja ekonomi syariah Indonesia. Untuk urusan penerapan sertifikasi halal, Indonesia diketahui masih dalam tahap transisi dari sukarela (voluntarily) menjadi wajib (mandatory).
Hal ini menyebabkan nilai perdagangan produk halal di Indonesia masih kecil. Saat ini, Indonesia masih berada di peringkat ke 21 dunia untuk ekspor produk halal.
"Ke depan, dengan diterapkan mandatory sertifikasi halal ini, maka tentunya akan meningkatkan perdagangan halal di Indonesia. Pastinya, kinerja ekonomi syariah akan meningkat ke depannya," jelas Aiyub.
(IND)