Sertifikasi halal untuk barang dan jasa memerlukan biaya Rp 300.000 sampai Rp 5 juta. Lalu, tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dipatok Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
Untuk tarif registrasi auditor halal biayanya Rp 300.000/orang, pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta/orang sampai Rp 3,8 juta/orang. Kemudian, tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal ditetapkan mulai Rp 1,8 juta/orang sampai Rp 3,5 juta/orang.
"Namun, khusus untuk UMKM ini biayanya gratis karena ditanggung pemerintah," jelas Aiyub.
Faktor Penting Penentu Kehalalan Suatu Produk
Aiyub menjelaskan, dalam menentukan halal tidaknya suatu produk, ada 3 hal yang menjadi faktor utama. Pertama, bahan, baik itu bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Semua bahan ini harus diyakini kehalalannya.
Kedua, proses, apakah sudah melalui proses yang memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika bahan baku terkena najis, maka harus dilakukan penyucian atau purifikasi sesuai dengan syariat Islam. "Lalu masalah pengemasan, produk halal tidak boleh dicampur dengan produk tidak halal," tandasnya.