Pinjol Makin Meresahkan, MUI Soroti Literasi kepada Masyarakat
Pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.
IDXChannel - Pinjaman Online atau pinjol seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan risiko yang harus ditanggung bukan hanya peminjam, tetapi juga pemberi pinjaman.
Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Maka perlu adanya literasi kepada masyarakat agar paham soal pinjol.
“Penting dilakukan literasi kepada masyarakat agar memahami lebih teliti perusahaan fintech untuk memenuhi kebutuhannya. Penting memberikan literasi kepada masyarakat agar harus mempelajari syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman,” ujarnya dikutip dari MUIDigital, Kamis (2/9/2021)
Ia menyampaikan, setelah bertemu dengan Asosiasi Fintech dan Pembiayaan Indonesia (AFPI) Selasa (31/08) kemarin, beberapa Pinjol yang bermasalah dan meresahkan pada proses penagihan. Hanya ada 73 yang sudah dapat izin OJK dari seribuan pinjol.
"Saat ini ada 116 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK. 73 di antaranya telah mengantongi izin. Artinya, operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah diawasi OJK sehingga relatif lebih aman. Tetapi di tengah masyarakat, banyak lembaga fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin," ujarnya.
Literasi Fintech khususnya Pinjol ini perlu terus digalakkan karena dalam kondisi ekonomi terdesak, seseorang akan kalut dan langsung menyetujui ketentuan dan syarat Pinjol. Keputusan itu tanpa mengindahkan risiko kemudian hari bahwa seluruh kontak telepon yang bersangkutan akan dikirimi broadcast bahwa yang bersangkutan belum membayar.
“Pinjaman Online saat ini merupakan fenomena yang tak terhindarkan. Setelah setahun pandemi, karena banyak yang kendala ekonomi, tentu akan lebih besar lagi demand terhadap pinjol. Sementara banyak masyarakat belum bisa terlayani oleh lembaga keuangan pada umumnya. Peluang itulah yang kemudian ditangkap oleh perusahaan fintech, termasuk pinjaman online,” tutupnya. (NDA)