RI Lobi Arab Saudi Hilangkan Syarat Umrah Wajib Karantina 14 Hari
Pemerintah sedang melakukan upaya agar Pemerintah Arab Saudi menghapus syarat wajib karantina selama 14 hari bila ingin umrah.
IDXChannel - Pemerintah sedang melakukan upaya agar Pemerintah Arab Saudi menghapus syarat wajib karantina selama 14 hari bila ingin umrah.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam surat edaran, diantaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon).
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Khoirizi, berkenaan dengan surat edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus persyaratkan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Khoirizi. (RAMA)