sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya? 

Syariah editor Okezone
07/07/2021 11:21 WIB
Tanpa mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Berikut sejumlah pendapat ulama mengenai syariatnya.
Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?  (Dok.MNC Media)
Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Tanpa mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Pertanyaan ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah kaum Muslimin. Mahram dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis, namun haram (tidak boleh) dinikahi.

Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Dikutip dari berbagai sumber dijelaskan bahwa berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Pendapat pertama, perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement