sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya? 

Syariah editor Okezone
07/07/2021 11:21 WIB
Tanpa mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Berikut sejumlah pendapat ulama mengenai syariatnya.
Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?  (Dok.MNC Media)
Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?  (Dok.MNC Media)

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.


Pendapat kedua, berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Ulama ini tidak memasukkan adanya mahram untuk perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji. Keduanya justru mensyaratkan adanya keamanan bagi perempuan apabila ingin melaksanakan ibadah haji.

Jaminan keamanan perempuan dalam melaksanakan ibadah haji tersebut tidak hanya tergantung pada adanya mahram yang menyertai tapi juga bisa didampingi dengan sesama perempuan yang dapat dipercaya atau dengan rombongan. Ketentuan ini juga berlaku juga untuk perginya perempuan selain untuk melaksanakan ibadah haji, seperti untuk bisnis, tugas, belajar atau kunjungan lain. 

Menurut keduanya, alasan kuat mengapa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang perempuan untuk keluar rumah tanpa disertai mahram adalah faktor keamanan. Beliau ingin menjamin keamanan perempuan dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement