sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta

Syariah editor Rizka Diputra
05/07/2021 18:23 WIB
Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.
Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta (FOTO:MNC Media)
Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19. 

Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal Masjidil Haram di Kota Makkah secara ilegal. Mengutip laman Saudi Gazette, denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp38,7 juta. 

Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin otoritas haji. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi pada Minggu, 4 Juli 2021. 

"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," sebut pihak Kemdagri Saudi. Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji mendatang, yang jatuh tempo pada Juli 2021. 

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 Juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 Juli. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement