IDXChannel - Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.
Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal Masjidil Haram di Kota Makkah secara ilegal. Mengutip laman Saudi Gazette, denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp38,7 juta.
Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin otoritas haji. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi pada Minggu, 4 Juli 2021.
"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," sebut pihak Kemdagri Saudi. Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji mendatang, yang jatuh tempo pada Juli 2021.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 Juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 Juli.