SYARIAH

Sah, Mixue Ice Cream & Tea Kantongi Sertifikasi Halal dari MUI

Widya Michella 16/02/2023 20:12 WIB

Kabar baik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea, baik menu maupun outlet-nya.

Sah, Mixue Ice Cream & Tea Kantongi Sertifikasi Halal dari MUI. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023. 

Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun Niam menjelaskan, ketetapan Halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

"Karena MUI menetapkan standar untuk ketatapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya," tuturnya. 

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda mengapresiasi manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. 

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China. 

(FAY)

SHARE