Simak 5 Perbedaan Investasi Syariah dan Non Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Ada beberapa perbedaan investasi syariah dan non syariah yang perlu diperhatikan sebelum mulai berinvestasi
IDXChannel – Ada beberapa perbedaan investasi syariah dan non syariah yang perlu diperhatikan sebelum mulai berinvestasi. Sebagai seorang investor yang cerdas, pengetahuan fundamental tentang investasi tentu wajib Anda ketahui.
Investasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi konvensional dan investasi syariah. Terdapat beberapa perbedaan investasi syariah dan non syariah yang mudah untuk dipahami. Apa saja perbedaan tersebut?
Perbedaan Investasi Syariah dan Non Syariah
1. Akad atau Perjanjian
Akad atau perjanjian dalam investasi syariah meliputi akad kerja sama (Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan bagi hasil (Mudharabah). Akad tersebut hanya ada pada investasi syariah. Sedangkan untuk investasi non syariah atau konvensional, tidak ada peraturan yang memperhatikan halal atau atau haram dalam membuat kesepakatan.
2. Pengawasan
Badan pengawasan di investasi berbasis syariah dan non syariah juga berbeda. Investasi syariah diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan instrumen syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, regulasi Reksa Dana Syariah tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Tujuan Investasi
Investasi syariah juga memiliki tujuan perolehan kembalian (return). Namun, investasi syariah juga memiliki tujuan Socially Responsible Investment (SRI), yang merupakan bentuk strategi investasi dengan menyatukan perolehan keuntungan dengan kebajikan sosial.
Hal ini tentu saja berbeda dengan investasi non syariah yang hanya memiliki tujuan untuk mendapatkan return sebesar-besarnya.
4. Mekanisme Transaksi
Investasi syariah memiliki mekanisme transaksi yang berbeda dengan investasi non syariah. Investasi non syariah memiliki mekanisme pembagian keuntungan yang dihitung dari perkembangan suku bunga. Arah perputaran uang pada investasi non syariah juga terbuka secara bebas.
Sedangkan untuk investasi syariah, dana yang diinvestasikan tidak digunakan ke bidang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pasar modal syariah juga terbebas dari transaksi yang bersifat ribawi, gharar, ikhtikar, dan maysir. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan ketentuan syariah Islam dan kesepakatan bersama.
5. Badan Usaha Penjual Saham
Emiten yang menjual sahamnya pada pasar modal syariah tentu harus memenuhi syariat Islam dan menerapkan salam, musyarakah, dan mudharabah dalam setiap transaksinya. Berbeda dengan pasar modal non syariah yang tidak memperhatikan status halal atau haramnya suatu emiten dalam menjual saham.
Selain itu, transaksi di pasar modal konvensional sebagian besar mengandung bunga yang merupakan riba.
Itulah lima perbedaan investasi syariah dan non syariah yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi.