SYARIAH

Simak Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal di Indonesia

Kunthi Fahmar Sandy 03/08/2022 15:27 WIB

Membuat sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban bagi suatu perusahaan.

Simak Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal di Indonesia (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Sertifikasi halal merupakan syarat penting dan keharusan bagi setiap perusahaan di Indonesia untuk memberikan sebuah kepastian atas kehalalan suatu produk yang diperdagangkan dari berbagai sektor, mulai dari makanan, barang, ataupun jasa.

Dalam Undang – Undang No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal ( JPH ), disebutkan bahwa membuat sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban bagi suatu perusahaan. 

"Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui pstp.halal.id untuk mempermudah pelaku usaha," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, dikutip dari kemenag.go.id Rabu (3/8/2022).

Dilansir dari laman .halal.go.id, setiap badan usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa syarat pelengkap, dan mekanisme antara lain :

1. Data Pelaku Usaha 

Pada syarat ini, pelaku usaha harus menyantumkan ( NIB ) Nomor Induk Berusaha, namun jika pelaku usaha tidak memiliki NIB, bisa digantikan dengan ( NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll ).

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk barang yang digunakan harus sesuai dengan nama yang akan dicantumkan di badan sertifikasi halal.

3. Daftar Produk dan Bahan Produk

Berupa bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan

4. Proses Pengolahan Produk

Tahapan ini dimulai dari  pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi

5. Dokumen Sistem Produk Halal

Sebuah sistem yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan.

Adapun tata cara mekanisme untuk mendapatkan sertifkasi halal antara lain :

1. Permohonan 

Pelaku usaha melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal

2. Pemeriksaan

Dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan oleh BPJH (max 10 hari kerja)

3. Penetapan

Menetapkan LPH bedasarkan pilihan pemohon pelaku usaha (max 5 hari kerja)

4. Pengujian

Melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian produk (40 - 60 hari kerja)

5. Pengecekan 

Menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian LPH (5 hari kerja)

6. Fatwa 

Menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk

 Setelah mengetahui syarat –syarat dan juga beberapa mekanisme untuk mendapatkan sertifikat halal, kira – kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat dari awal sampe selesai ? Waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifikasi halal berbeda – beda. Untuk perusahaan dalam negeri diperlukan waktu sekitar 75 hari kerja, sedangkan untuk perusahaan luar negeri dibutuhkan waktu sedikit lebih lama yaitu 3 bulan atau sekitar 90 hari kerja.

(Penulis Bayu Rama Magang idxchannel.com)

(SAN)

SHARE