SYARIAH

Simak Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK untuk Kurban, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho 24/06/2022 13:15 WIB

Tahukah Anda bahwa ada beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang saat ini sedang cukup meresahkan para peternak?

Simak Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK untuk Kurban, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang saat ini sedang cukup meresahkan para peternak?

Mendekati Hari Raya Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban, baik itu kurban sapi maupun kurban kambing. Namun, saat ini para peternak hewan kurban sedang dihantui oleh sebuah wabah penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan ternak, yaitu wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku (Foot Mouth Disease).

Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK

Karena adanya hal tersebut, pastinya para pembeli sapi maupun kambing harus berhati-hati agar calon hewan kurban yang akan dibeli tidak dalam keadaan sakit maupun terjangkit virus. Karena salah satu syarat hewan yang boleh dikurbankan adalah sehat dan tidak menderita penyakit apapun. 

Untuk itu, berikut adalah beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang bisa Anda terapkan untuk keperluan kurban:

  1. Melakukan pengecekan terhadap fisik calon hewan kurban yang akan dibeli.
  2. Meminta penjual hewan kurban agar membawa calon hewan kurban berjalan untuk melihat tingkat kelesuan atau kelemasan calon hewan kurban.
  3. Memeriksa kuku dan kaki dari calon hewan kurban, apakah melepuh atau tidak.
  4. Mencoba untuk memberi pakan caloh hewan kurban serta memeriksa seluruh lubang tubuh dan mata.
  5. Memeriksa cermin hidung dari calon hewan ternak, apakah kering atau tidak. Jika kering, ada indikasi bahwa hewan tersebut demam atau sakit.

Fatwa MUI Mengenai Wabah PMK

Dalam menyikapi wabah PMK yang cukup membuat bingung dan resah para peternak maupun calon pembeli hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.

Terdapat hukum umum dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Berikut kami lampirkan isi dari Fatwa tersebut:

A. Hukum Umum

  1. Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.
  2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
  3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
  4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit  serta cukup umur.
  5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit  ditafshil sebagai berikut:

B. Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

  1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
  1. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Itulah beberapa pernyataan dan tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK untuk melaksanakan ibadah kurban 2022.

SHARE