Soal Layanan Haji 2024, Kemenag: Kalau Ada Penyelewengan Pasti Mudah Ditemukan
Kemenag mengklaim seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid mengatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Menurutnya, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi, dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak memercayai tim tersebut," ujar Subhan dalam keterangan resminya di laman resmi Kemenag, Selasa (17/9).
Subhan menambahkan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jamaah berada di Arab Saudi.
Tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
"Kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi," tutur Subhan.
"Untuk diketahui dalam proses penyediaan layanan tersebut, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.
Dengan demikian, seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek.
"Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK," kata dia.
"Kalaupun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tuturnya.
(Fiki Ariyanti)