SYARIAH

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 Digelar di 5.040 Titik Wilayah RI

Dhera Arizona 06/03/2024 12:00 WIB

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) digelar di 5.040 titik se-Indonesia.

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 Digelar di 5.040 Titik Wilayah RI. (Foto Kemenag)

IDXChannel - Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) digelar di 5.040 titik se-Indonesia. Rangkaian kegiatan ini dilakukan serentak mulai 5 Maret 2024 dan merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa di tahun 2023.

"Jika tahun 2023 kita menyentuh 1.012 titik se-Indonesia, maka tahun ini kita perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kita sasar kampanye ini," tutur Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Aqil menerangkan, WHO-2024 dilaksanakan dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Pada pekan ini, kegiatan dilakukan secara serentak di 34 Provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha.

"Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 Provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi," jelasnya.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, kegiatan WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. 

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Berdasarkan data Sihalal, lanjutnya, saat ini terdata 3,9 juta produk telah bersertifikat halal. Namun, masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal. 

Maka dari itu, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua stakeholder tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," pungkasnya.

(YNA)

SHARE