IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Sosialisasi kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.
"Kami mengajak perusahaan-perusahaan besar juga ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 nanti bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).
Aqil berharap, dengan pelibatan kalangan industri, maka edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal dapat tersebar secara masif kepada masyarakat.