sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Ajak Industri Besar Bantu Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2024

Syariah editor Dhera Arizona
22/02/2024 21:39 WIB
BPJPH Kemenag mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku 18 Oktober 2024.
BPJPH Ajak Industri Besar Bantu Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2024. (Foto MNC Media)
BPJPH Ajak Industri Besar Bantu Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2024. (Foto MNC Media)

"Kami harapkan ke depan sosialisasi ini dapat dilakukan bersama dengan BPJPH utamanya bagaimana cara mereka mendaftarkan (sertifikasi halal) produknya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 12 Februari lalu BPJPH juga berkoordinasi dengan lima belas perusahaan yang masuk dalam Top 30 OIC Halal Products Companies 2023. Pada pertemuan tersebut, para perwakilan perusahaan juga menyatakan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Kolaborasi dengan berbagai perusahaan tersebut, menurut Aqil, tidak hanya bermanfaat dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi wajib halal. Namun, hal itu sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.

"Sebab, kita bersama mempunyai tujuan yang sama, mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana telah dinyatakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia,” pungkas Aqil.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement