SYARIAH

Sudah Punya Sertifikat, Mixue Boleh Pasang Logo Halal

Widya Michella 20/02/2023 17:23 WIB

Kemenag telah menerbitkan sertifikat halal terhadap produk es krim dan tea asal China yakni Mixue.

Sudah Punya Sertifikat, Mixue Boleh Pasang Logo Halal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya telah menerbitkan sertifikat halal terhadap produk es krim dan tea asal China yakni Mixue. Sertifikat tersebut telah diterbitkan pada 16 Februari 2023 lalu. 

"Tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham dalam keterangannya, Senin (20/2/2023). 

Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. Namun ia mengimbau agar pemasangan label Halal Indonesia dapat mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.

Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," kata Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," ujar dia. 

(SLF)

SHARE