SYARIAH

UMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Widya Michella 02/02/2024 16:42 WIB

Kemenag)mengimbau kepada pengusaha makanan minuman, seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. 

UMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pengusaha makanan minuman, seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. 

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ujar Aqil dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024). 

Dia menyebut, ada sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat. 

“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu, kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” tegas Aqil.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro, seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. 

"Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pinta Aqil. 

Kemenag Buka Kuota Urus Sertifikat Halal Gratis

Dia mengaku, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. 

"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silakan para pelaku UMK bersegera  mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbau Aqil.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. 

Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.  

(FAY)

SHARE