SYARIAH

Ungkap Peran Uang Wakaf, BWI: Bisa Hapus Kemiskinan

Widya Michella 27/03/2024 20:47 WIB

Untuk itu perlu diupayakan agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang, agar wakaf semakin bisa mengentaskan kemiskinan.

Ungkap Peran Uang Wakaf, BWI: Bisa Hapus Kemiskinan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menjelaskan rendahnya literasi mengenai wakaf yang terjadi karenakan masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap wakaf. Padahal wakaf menurutnya bukan sekedar melepaskan kepemilikan saja melainkan untuk kepentingan yang sifatnya abadi. 

"Oleh karena itu wakaf bukan sekedar ilmu pengetahuan, bukan, tapi kesadaran dan lakon. Ya harus dilakoni menjadi lifestyle/gaya hidup.  Wakaf itu bukan hanya investasi akhirat, tetapi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat," kata Mohammad Nuh saat konferensi pers usai pembukaan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Rabu (27/3/2024).

Peran besar perwakafan untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk itu perlu diupayakan agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang, agar wakaf semakin bisa mengentaskan kemiskinan.

"Tentu pak Menteri Agama tadi pun juga sudah memberikan dukungan yang sangat luar biasa, apalagi nanti kalau ada wakaf rutin bulanan, setiap bulan para pegawai di Kementerian Agama itu berwakaf," kata Mohammad Nuh.

Mohammad Nuh menyampaikan bahwa sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin). Jadi sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf terlebih dahulu. 

BWI menjelaskan digunakan untuk apa hasil wakaf uang calon pengantin. Tentu untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah karena tidak semua pernikahan sesuai harapan, lantas siapa yang mengurus anak-anak yang orang tuanya bercerai. Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.

Mohammad Nuh mengatakan, pasangan calon suami dan istri  sebelum akad nikah itu bisa berwakaf dulu. Wakafnya bisa Rp 1 juta, Rp 500 ribu atau berapa karena wakaf bukan wajib. Tapi wakaf calon pengantin ini tidak ada kaitannya dengan mas kawin.

"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," ujar Mohammad Nuh. 

BWI menyampaikan bahwa wakaf uang calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatra Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan. 

"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," jelas Mohammad Nuh.

(SLF)

SHARE